WASHINGTON D.C. KABAR MUSLIM– Di gedung marmer putih yang berdiri anggun di Washington D.C., sembilan hakim agung memegang palu yang tak hanya memutus perkara, tetapi juga dapat mengubah arus perdagangan dunia.
Ketika Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan kebijakan tarif resiprokal yang menjadi ciri era Donald Trump, efeknya tidak berhenti di perbatasan Amerika Serikat.
Gaungnya sampai ke pabrik-pabrik tekstil di Jawa Barat, sentra furnitur di Jepara, hingga eksportir alas kaki di Banten.
Putusan itu bukan sekadar koreksi hukum. Ia adalah koreksi geopolitik.
Dari Gedung Putih ke Dermaga Tanjung Priok
Kebijakan tarif resiprokal lahir dari semangat “America First” yang digaungkan Trump sejak 2017.
Dengan dalih mengurangi defisit perdagangan dan melindungi industri domestik, pemerintahannya memberlakukan tarif tambahan terhadap berbagai negara mitra dagang. Indonesia, meski bukan target utama seperti Tiongkok, tetap terdampak dalam sejumlah komoditas manufaktur dan produk berbasis sumber daya alam.
Tarif tersebut pada praktiknya menjadi instrumen negosiasi. Negara mitra didorong untuk membuka akses pasar, mengubah regulasi, atau menyetujui kesepakatan tertentu demi menghindari beban bea masuk tambahan.
Namun Mahkamah Agung AS menilai kebijakan tersebut melampaui kewenangan eksekutif sebagaimana diatur konstitusi.
Dalam sistem Amerika, kewenangan menetapkan tarif pada dasarnya berada di tangan Kongres, meski dalam praktiknya banyak didelegasikan kepada presiden melalui undang-undang tertentu. Putusan ini menegaskan kembali batas-batas itu.
Bagi pelaku usaha Indonesia, keputusan tersebut bisa berarti satu hal: peluang untuk menagih kembali selisih bea masuk yang telah dibayarkan selama periode tarif berlaku.
Membaca Angka di Balik Drama Politik
Amerika Serikat adalah salah satu mitra dagang utama Indonesia.
Berdasarkan data resmi perdagangan AS (USTR) dan BPS RI dalam beberapa tahun terakhir, nilai perdagangan bilateral Indonesia–AS berada di kisaran puluhan miliar dolar AS per tahun, dengan Indonesia secara konsisten mencatat surplus perdagangan.
Ekspor utama Indonesia ke AS meliputi: Tekstil dan produk tekstil, alas kaki
furnitur, produk karet, elektronik tertentu.
Ketika tarif tambahan diberlakukan, margin eksportir tergerus. Sebagian beban memang dibebankan ke konsumen AS, tetapi tidak sedikit pula yang harus ditanggung produsen Indonesia melalui diskon harga atau efisiensi ekstrem.
Jika klaim pengembalian bea masuk benar-benar dimungkinkan secara hukum, ini berpotensi menjadi suntikan likuiditas bagi eksportir—meski prosesnya hampir pasti panjang dan birokratis.
Negosiasi yang Kehilangan Taring?
Bhima Yudhistira, Direktur Eksekutif CELIOS, menilai bahwa dengan gugurnya tarif resiprokal, tekanan diplomatik yang sebelumnya menjadi dasar negosiasi Indonesia di Washington praktis melemah.
Dalam beberapa tahun terakhir, isu perdagangan tak pernah berdiri sendiri. Ia selalu terhubung dengan kepentingan strategis lain—investasi, kerja sama pertahanan, hingga forum multilateral.
Dalam konteks inilah muncul dinamika terkait Board of Peace (BOP), yang disebut-sebut berada dalam pusaran tekanan geopolitik era Trump.
Jika benar tarif digunakan sebagai alat tekan agar Indonesia mengambil posisi tertentu dalam forum internasional, maka putusan Mahkamah Agung tersebut menghapus landasan tekanannya.Diplomasi ekonomi kembali ke titik netral—atau bahkan nol.
Konstitusi vs. Proteksionisme
Putusan ini juga mencerminkan ketegangan lama dalam politik Amerika: antara proteksionisme dan prinsip pasar bebas.
Sejak Perang Dunia II, AS adalah arsitek sistem perdagangan multilateral melalui WTO.
Namun dalam beberapa dekade terakhir, terutama setelah krisis finansial global 2008, gelombang populisme ekonomi menguat.
Trump bukan pencipta arus itu, tetapi ia adalah manifestasi paling kerasnya.
Dengan membatasi kewenangan presiden dalam penetapan tarif, Mahkamah Agung mengirim pesan bahwa bahkan dalam situasi persaingan global yang tajam, mekanisme checks and balances tetap harus dijaga.
Bagi negara mitra seperti Indonesia, ini memberi pelajaran penting: stabilitas kebijakan di negara tujuan ekspor tak hanya bergantung pada hasil pemilu, tetapi juga pada kekuatan institusi hukumnya.
Peluang atau Ilusi?
Secara teoritis, penghapusan tarif berarti harga produk Indonesia di pasar AS menjadi lebih kompetitif.
Namun realitas perdagangan global 2026 jauh lebih kompleks dibanding era pra-2018.
Rantai pasok telah mengalami fragmentasi.
Banyak perusahaan AS melakukan diversifikasi sumber impor ke Vietnam, Meksiko, atau India. Indonesia bersaing ketat dengan negara-negara tersebut.
Selain itu, isu perdagangan kini bersinggungan dengan standar lingkungan, hak buruh, dan jejak karbon.
AS semakin memperketat regulasi non-tarif, yang dalam banyak kasus efeknya bisa sama beratnya dengan tarif.
Artinya, kemenangan hukum di Washington belum tentu otomatis menjadi kemenangan dagang di Tanjung Priok.
Diplomasi Ekonomi: Saatnya Evaluasi Ulang
Perubahan drastis kebijakan di AS menunjukkan satu hal: Indonesia tak bisa menggantungkan strategi dagangnya pada satu negara, betapapun besarnya pasar tersebut.
Diversifikasi pasar ekspor ke Asia Selatan, Timur Tengah, dan Afrika menjadi semakin relevan.
Percepatan perjanjian perdagangan bilateral maupun regional juga perlu didorong, agar ketergantungan terhadap dinamika politik domestik AS bisa dikurangi.
Di sisi lain, pemerintah perlu:
– Menginventarisasi sektor-sektor yang terdampak tarif sebelumnya.
– Mengkaji kemungkinan klaim pengembalian bea masuk melalui jalur hukum di AS.
– Memperkuat dukungan pembiayaan dan diplomasi dagang bagi pelaku usaha.Karena dalam dunia perdagangan global, momentum adalah segalanya.
Ketika Hukum Mengalahkan Politik
Dalam sejarah perdagangan internasional, jarang ada momen ketika satu putusan pengadilan berdampak lintas samudra. Namun inilah salah satunya.
Di balik palu hakim di Washington, ada buruh pabrik di Tangerang yang jam kerjanya ditentukan oleh pesanan ekspor.
Ada pengusaha mebel di Jepara yang harga jualnya ditentukan oleh kebijakan tarif ribuan kilometer jauhnya.
Putusan Mahkamah Agung AS membuktikan bahwa hukum domestik sebuah negara adidaya bisa menjadi faktor penentu nasib ekonomi global.
Bagi Indonesia, ini adalah pengingat keras: diplomasi ekonomi harus lincah, berbasis data, dan tidak terjebak pada satu poros kekuatan.
Dunia berubah cepat. Dan dalam perubahan itu, hanya negara yang adaptif yang mampu bertahan.
Di pelabuhan, kontainer-kontainer tetap bergerak. Tetapi arah angin perdagangan—sekali lagi—sedang berubah (Marwan Aziz)

