Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak. Foto : Instagram Dahlil Anzar Simanjuntak.
JAKARTA, KABAR MUSLIM- Kementerian Haji dan Umrah menegaskan bahwa pelaksanaan umrah mandiri kini resmi legal dan mendapat perlindungan penuh dari negara.
Kebijakan ini menjadi tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang telah disahkan bersama DPR RI.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menyebut langkah ini merupakan bentuk adaptasi terhadap perubahan zaman, terutama perkembangan teknologi dan sistem digital yang telah membuka peluang luas bagi umat Muslim untuk mengatur perjalanan ibadahnya secara mandiri.
“Umrah mandiri itu keniscayaan, karena Arab Saudi kini membuka pintu selebar-lebarnya. Selama ini juga sudah banyak masyarakat yang melakukannya. Jadi pemerintah hadir untuk melindungi dan memastikan jemaah umrah mandiri tetap aman, nyaman, dan sesuai aturan,” ujar Dahnil di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/10/2025).
Pemerintah Siapkan Aturan Turunan untuk Jamin Keamanan Jemaah
Menurutnya, Kementerian Haji dan Umrah tengah menyusun Peraturan Menteri (Permen) sebagai turunan dari UU baru tersebut. Regulasi ini akan memperjelas tata cara, standar, dan batasan dalam penyelenggaraan umrah mandiri, sekaligus memastikan tidak ada pihak yang dirugikan.
Antisipasi Moral Hazard dan Perlindungan Jemaah
Dahnil juga menegaskan, kebebasan umrah mandiri tidak berarti tanpa pengawasan. Pemerintah akan memperketat pengawasan terhadap praktik-praktik yang berpotensi menyalahi hukum, khususnya individu atau kelompok yang memobilisasi jemaah tanpa izin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
“Kalau ada orang yang tidak punya izin lalu mengajak orang lain berangkat umrah dan menerima pembayaran, itu pelanggaran hukum. Pemerintah akan tegas menindak,” tegasnya.
Kekhawatiran Asosiasi, Teknologi Jadi Jawaban
Menanggapi kekhawatiran sejumlah asosiasi penyelenggara umrah yang menolak regulasi ini dan berencana menggugat ke Mahkamah Konstitusi, Dahnil menilai hal tersebut sebagai reaksi yang wajar.
“Mereka khawatir kehilangan jemaah, itu wajar. Tapi kita tidak bisa menutup mata terhadap kemajuan teknologi. Sekarang orang bisa pesan tiket, hotel, bahkan visa lewat aplikasi seperti Nusuk. Jadi regulasi ini bukan untuk mematikan bisnis travel, tapi untuk melindungi dan menata ulang ekosistem umrah agar lebih sehat dan transparan,” jelasnya.
Kompatibel dengan Regulasi Saudi
Dahnil menambahkan, legalisasi umrah mandiri juga bertujuan menyesuaikan diri dengan sistem yang telah diterapkan oleh Pemerintah Arab Saudi.
“Sebelum ada UU 14/2025, jemaah kita sebenarnya sudah banyak yang melakukan umrah mandiri. Sekarang tinggal kita pastikan semua sesuai dengan aturan Saudi dan mendapat perlindungan hukum di Indonesia,” katanya.
Dukungan dan Tantangan ke Depan
Sementara itu, sejumlah ormas Islam seperti PBNU menyambut baik kebijakan ini. Mereka menilai umrah mandiri dapat memberikan efisiensi biaya dan membuka akses lebih luas bagi umat Muslim Indonesia untuk beribadah ke Tanah Suci. Namun, tantangan utama tetap pada edukasi jemaah agar memahami prosedur dan risiko perjalanan mandiri tanpa bimbingan travel.
Kementerian Haji dan Umrah berkomitmen meluncurkan sistem informasi dan pusat layanan digital bagi calon jemaah umrah mandiri agar dapat memperoleh informasi resmi, termasuk daftar hotel, transportasi, dan layanan darurat di Tanah Suci.
Dengan legalisasi ini, pemerintah berharap umrah mandiri menjadi alternatif modern, aman, dan berintegritas bagi umat Muslim Indonesia yang ingin beribadah tanpa perantara biro perjalanan (Wan)

