Kawasan yang diduga lokasi pengembangan nuklir Iran. Foto : Ist.
JAKARTA, KABAR MUSLIM– Pemerintah Iran menyatakan bahwa Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) Nomor 2231 resmi berakhir pada 18 Oktober 2025.
Pernyataan itu disampaikan Kedutaan Besar Republik Islam Iran di Indonesia melalui siaran pers resminya, Senin (20/10/2025).
Dalam pernyataannya, Iran menegaskan bahwa berakhirnya resolusi tersebut menandai berakhirnya seluruh pembatasan yang selama ini diberlakukan terhadap program nuklirnya.
Negeri para mullah itu meminta dunia internasional mengakui hak Iran untuk mengembangkan energi nuklir secara damai, sebagaimana dijamin dalam perjanjian internasional.
“Seluruh pembatasan yang tertuang dalam Resolusi 2231 telah resmi berakhir. Iran kini memiliki hak yang sama dengan negara-negara lain dalam pemanfaatan teknologi nuklir untuk tujuan damai,” demikian pernyataan resmi Kedubes Iran di Jakarta yang diterima Kabar Muslim (21/10/2025).
Tak Lagi Terikat Perjanjian JCPOA
Resolusi 2231 merupakan dasar hukum bagi kesepakatan nuklir Joint Comprehensive Plan of Action (JCPOA) yang ditandatangani pada 2015 antara Iran dan enam negara besar dunia.
Dengan habisnya masa berlaku resolusi tersebut, Iran menilai dirinya tak lagi terikat oleh pembatasan-pembatasan yang selama ini ditetapkan oleh Dewan Keamanan PBB.
Menurut Kedubes Iran, selama sepuluh tahun penerapan JCPOA, tidak pernah ada laporan dari Badan Energi Atom Internasional (IAEA) yang menyebut program nuklir Iran bersifat militer.
Karena itu, mereka menyebut segala tuduhan terhadap niat Iran untuk membuat senjata nuklir tidak berdasar.
Sindir Eropa, Tegaskan Sanksi Sudah Tak Berlaku
Iran juga menyoroti langkah tiga negara Eropa—Inggris, Prancis, dan Jerman—yang berupaya mengaktifkan kembali sanksi melalui mekanisme snap-back.
Tindakan itu, kata Iran, tidak sah secara hukum karena rezim Resolusi 2231 sudah tidak berlaku lagi.
“Upaya negara-negara Barat menghidupkan kembali sanksi merupakan pelanggaran hukum internasional. Resolusi tersebut telah berakhir, dan DK PBB tidak memiliki dasar hukum lagi untuk membahas isu nuklir Iran,” tegas pernyataan itu.
Fokus ke Teknologi Damai dan Energi Nasional
Pemerintah Iran menegaskan program nuklirnya bertujuan untuk pengembangan energi, kesehatan, dan riset ilmiah. Tehran juga menyatakan akan terus bekerja sama dengan IAEA dalam kerangka perjanjian Non-Proliferasi Nuklir (NPT).
Bagi Iran, energi nuklir bukan hanya simbol kemandirian, tapi juga bagian dari hak kedaulatan nasional.
Negara itu kini berambisi memperkuat perannya dalam teknologi nuklir damai, seiring meningkatnya kebutuhan energi domestik.
Potensi Ketegangan Baru
Meski Iran menegaskan programnya bersifat damai, langkah ini berpotensi memicu ketegangan baru dengan negara-negara Barat.
Beberapa analis menilai, berakhirnya rezim pengawasan Resolusi 2231 bisa mempersulit upaya diplomatik untuk mengontrol aktivitas nuklir Iran di masa depan.
Namun bagi Tehran, momen ini adalah babak baru untuk menunjukkan kemandirian dan hak penuh atas teknologi yang selama ini dianggap sebagai simbol kemajuan peradaban modern.
“Berakhirnya Resolusi 2231 bukan akhir dari kerja sama, tapi awal dari keadilan dan kesetaraan dalam pemanfaatan teknologi nuklir untuk kemanusiaan,” tutup pernyataan tersebut (Wan)

