Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar ditetapkan mengambil alih kepemimpinan PBNU setelah KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) dinyatakan tak lagi menjabat Ketua Umum. Foto : dok PBNU.
JAKARTA, KABAR MUSLIM– Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) diguncang dinamika internal besar.
Melalui surat edaran resmi, Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar ditetapkan mengambil alih kepemimpinan PBNU setelah KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) dinyatakan tak lagi menjabat Ketua Umum.
Surat Edaran Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025, yang telah dikonfirmasi jajaran PBNU, menjadi dasar peralihan pimpinan ini. Surat tersebut diteken pada 25 November 2025 sebagai tindak lanjut risalah rapat harian Rais Syuriyah PBNU bertanggal 20 November.
“Selama kekosongan jabatan Ketua Umum PBNU, kepemimpinan sepenuhnya berada di tangan Rais Aam,” demikian isi surat tersebut.
Ultimatum 3×24 Jam dan Status Baru Gus Yahya
Dalam penjelasan kronologi, rapat Syuriyah sebelumnya memberi ultimatum kepada Gus Yahya: diminta mengundurkan diri dalam waktu tiga hari atau diberhentikan.
Menurut surat edaran tersebut, batas waktu itu dianggap telah terpenuhi.
Di dalam dokumen, disebutkan bahwa Gus Yahya tak lagi menyandang status Ketum PBNU per 26 November 2025 pukul 00.45 WIB, sekaligus tak memiliki wewenang menggunakan atribut maupun fasilitas jabatan Ketum.
PBNU juga menyatakan akan segera menggelar Rapat Pleno untuk memenuhi ketentuan AD/ART dan aturan organisasi terkait pergantian antar waktu dan pelimpahan fungsi jabatan.
Gus Yahya Bantah: “Surat Itu Tidak Sah”
Gus Yahya langsung merespons. Ia menegaskan surat yang beredar tidak memiliki keabsahan sebagai produk resmi PBNU.
Melalui keterangan yang diverifikasi via aplikasi Digdaya PBNU di laman verifikasi.nu.id, Gus Yahya menyebut dokumen tersebut “tidak sah dan tidak mewakili keputusan resmi PBNU.”
“Surat yang beredar tersebut dinyatakan tidak sah serta tidak mewakili keputusan resmi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama,” demikian pernyataannya.
Gus Yahya juga menegaskan, berdasarkan konstitusi organisasi, dirinya masih Ketua Umum PBNU secara de jure dan de facto.
PBNU Memanas, Ulama Serukan Menahan Diri
Dinamika ini memicu perhatian luas di lingkungan Nahdliyin. Sejumlah ulama daerah menyerukan semua pihak menahan diri dan kembali merujuk pada aturan organisasi agar tidak menambah kegaduhan internal.
Sementara itu, publik menanti langkah resmi PBNU berikutnya setelah peralihan kepemimpinan ini diumumkan (Wan)

