MUI: Sembako dan Rumah Primer Haram Dikenai Pajak
Ketua Komisi Fatwa SC Munas XI MUI, KH Asrorun Ni’am Sholeh. Foto : Dok MUI. JAKARTA, KABAR MUSLIM — Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan fatwa baru yang menyatakan barang kebutuhan primer dan beberapa barang konsumtif tidak boleh dikenai pajak, dan mengusulkan agar pembayaran zakat dapat menjadi pertimbangan pengurang kewajiban pajak. Fatwa ini diputuskan dalam Sidang […]
Continue Reading
