Apakah Bank Syariah yang Lahir dari Dana Bank Konvensional Halal?

Barakah Terkini

Ilustrasi kajian Bank Syariah dan Bank Konvensional. Foto : Kabar Muslim/Gemini.

Perkembangan lembaga keuangan syariah di Indonesia melahirkan pertanyaan penting di tengah umat: Bagaimana status halal-haram bank syariah yang modal awalnya berasal dari bank konvensional?

Apakah keberadaannya tetap sah secara syariat, ataukah tercemar karena bertumpu pada sistem yang mengandung riba?

Isu ini bukan baru. Para ulama sejak puluhan tahun lalu telah membahas persoalan: Apakah lembaga syariah dianggap halal apabila proses kelahirannya melibatkan dana konvensional?

1. Prinsip Besar Syariat: Riba Diharamkan Mutlak

Larangan riba ditegaskan berulang dalam Al-Qur’an:

QS. Al-Baqarah: 275

“Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”

QS. Ali Imran: 130

“Wahai orang-orang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda.”

Nabi SAW juga sangat keras menegaskan haramnya riba:

HR. Muslim:

“Rasulullah melaknat pemakan riba, pemberi riba, penulisnya, dan dua saksinya.”

Dari sini, para ulama sepakat bahwa praktik riba adalah haram, dan lembaga yang operasionalnya berbasis bunga tidak dapat disebut syar’i.

2. Bagaimana Jika Modal Bank Syariah Berasal dari Bank Konvensional?

Ulama kontemporer membahas hal ini melalui kaidah-kaidah berikut:

(a) Hukum modal tidak sama dengan hukum aktivitas

Dalam fikih, berlaku kaidah:

“Al-‘ibrah bi al-‘aqd la bi al-masdar”

Penilaian syariat melihat akad dan aktivitasnya, bukan sumber modalnya.

Artinya:

Selama bank syariah menjalankan akad-akad halal (murabahah, mudharabah, ijarah, dsb.), maka aktivitasnya dihukumi halal, meskipun modal awalnya berasal dari entitas yang sebelumnya konvensional.

Ini dijelaskan oleh:

Majma’ Al-Fiqh Al-Islami (OKI)

yang membolehkan transformasi lembaga ribawi menjadi lembaga syariah meskipun modal awalnya dari bank ribawi.

Syaikh Dr. Ali Al-Qaradaghi (pakar fikih muamalah internasional)

menegaskan bahwa sumber dana yang tercampur tidak mengharamkan aktivitas baru yang halal, selama harta tercampur tersebut tidak digunakan untuk operasi ribawi.

(b) Kaidah: Al-khurūj min al-ribā wajib… tetapi bertahap

Para ulama memahami bahwa:

Berlepas dari riba adalah kewajiban, namun proses menuju sistem syariah sering dilakukan secara bertahap.

Inilah yang terjadi dalam konversi bank konvensional menjadi bank syariah. Transisi tidak mengharamkan hasil akhirnya.

3. Pendapat Ulama Tentang “Dana Tercampur” (Al-Amwāl al-Mukhtalaṭah)

Para ulama telah lama membahas fenomena harta yang bercampur antara halal dan haram.

Ibnu Taimiyah & Ibnul Qayyim

Mereka menegaskan: Jika harta haram bercampur dengan harta halal, tidak membuat seluruhnya haram, selama yang digunakan bukan akad haram dan telah terjadi perpindahan kepemilikan.

Bank syariah yang lahir dari bank konvensional melakukan reposisi akad, bukan melanjutkan akad haram.

Syaikh Yusuf Al-Qaradawi

Dalam kitab Fiqh al-Zakah dan fatwa-fatwanya:

“Harta yang tercampur bisa menjadi halal jika telah berpindah kepemilikan dan digunakan pada akad yang halal.”

Maka ketika bank konvensional mengubah struktur dan memisahkan unit syariah, aktivitas syariahnya dihukumi halal.

4. Fatwa DSN-MUI: Bank Syariah Sah, Selama Akadnya Syariah

MUI melalui DSN (Dewan Syariah Nasional) menegaskan:

Yang dinilai adalah akad di bank syariah, bukan sumber modal awalnya.

Selama operasionalnya sesuai prinsip syariah: bebas riba, bebas gharar berlebihan, bebas maysir dan memiliki DPS (Dewan Pengawas Syariah) maka bank tersebut halal digunakan.

DSN-MUI juga mengeluarkan fatwa yang membolehkan: konversi bank konvensional menjadi bank syariah, pemindahan aset, penyertaan modal, pengalihan rekening, sepanjang pengelolaannya menjadi halal setelah masuk sistem syariah.

5. Analogi Fiqih: Dari Perusahaan Haram ke Perusahaan Halal

Ulama mengumpamakan kasus ini sebagai berikut:

“Jika sebuah perusahaan dulu menjual barang haram lalu beralih ke bisnis halal, maka setelah taubat dan perubahan akad, perusahaan itu halal. Modal awal masa lalu tidak mengharamkan kegiatan masa kini.”

Begitu pula bank syariah:

yang dinilai adalah akad sekarang, bukan sejarah modalnya.

6. Kesimpulan: Status Bank Syariah dari Dana Konvensional

✔ Halal bila:

– Operasionalnya sesuai syariah

– Akad-akadnya diawasi DPS

– Tidak ada lagi praktik bunga

– Dana nasabah dikelola dalam struktur syariah

– Aset lama yang ribawi dihentikan atau dialihkan sesuai prosedur syariah

✘ Tidak halal bila:

– Masih menyembunyikan transaksi ribawi

– Menggunakan skema “syariah label” namun tetap menjalankan bunga

– Tidak ada pengawasan DPS

Akhir Kata: Transformasi Adalah Jalan Keluar dari Sistem Riba

Peralihan dari bank konvensional ke bank syariah adalah langkah besar membebaskan umat dari sistem riba.

Justru, menurut banyak ulama, proses ini harus didukung karena menjadi pintu hijrah ekonomi umat.

Selama operasional bank syariah hari ini mengikuti Al-Qur’an dan As-Sunnah, maka transaksi umat di dalamnya adalah halal, meskipun modal awalnya bersumber dari lembaga konvensional.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *