Ketua Komisi Fatwa SC Munas XI MUI, KH Asrorun Ni’am Sholeh. Foto : Dok MUI.
JAKARTA, KABAR MUSLIM — Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan fatwa baru yang menyatakan barang kebutuhan primer dan beberapa barang konsumtif tidak boleh dikenai pajak, dan mengusulkan agar pembayaran zakat dapat menjadi pertimbangan pengurang kewajiban pajak.
Fatwa ini diputuskan dalam Sidang Komisi Fatwa pada Musyawarah Nasional (Munas) ke-XI MUI yang digelar di Ancol, Jakarta Utara.
Ketua Komisi Fatwa SC Munas XI MUI, KH Asrorun Ni’am Sholeh, mengatakan fatwa itu lahir sebagai respons terhadap keresahan publik akibat kenaikan pungutan seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dinilai membebani masyarakat, khususnya untuk objek-objek yang sifatnya kebutuhan dasar atau tempat tinggal yang tidak bersifat produktif.
Menurutnya, memajaki kebutuhan pokok dan rumah tempat tinggal yang dihuni berulang kali tidak mencerminkan prinsip keadilan fiskal.
Selain menyasar sembako dan rumah huni, MUI menegaskan pajak idealnya dikenakan pada harta yang memiliki potensi produktif—bukan pada kebutuhan dasar (dharuriyat).
Komisi Fatwa juga merekomendasikan agar pemerintah meninjau ulang beban pajak yang dianggap tidak adil dan memperbaiki tata kelola pemungutan pajak.
Usulan soal zakat mendapat sorotan: MUI mengusulkan agar pembayaran zakat yang sah diakui sebagai faktor yang dapat mengurangi besaran kewajiban pajak sehingga umat tidak “terkena beban ganda” antara zakat dan pajak.
Rekomendasi ini dimaksudkan untuk menyelaraskan tujuan ibadah sosial dan kewajiban fiskal.
Menanggapi fatwa tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) buka suara: instansi fiskal menyatakan akan mencermati masukan dan dialog dengan berbagai pihak diperlukan untuk mencari formula kebijakan yang adil tanpa mengganggu penerimaan negara.
Pernyataan resmi DJP menyiratkan kesiapan berdiskusi, meski implementasi rekomendasi ke ranah hukum pajak memerlukan kajian lebih luas.
Reaksi publik dan analis fiskal beragam. Sebagian menilai fatwa MUI menjadi momentum penting untuk reformasi pajak agar lebih pro-rakyat; sementara pengamat keuangan mengingatkan bahwa pengurangan objek pajak harus diimbangi strategi pendanaan alternatif agar anggaran negara tetap sustainable.
Data penerimaan pajak sampai Oktober 2025 menunjukkan penerimaan signifikan dari berbagai jenis pajak, sehingga setiap perubahan kebijakan berimplikasi luas pada fiskal negara.
Munas XI MUI sendiri menetapkan beberapa fatwa lain terkait isu sosial dan lingkungan — fatwa soal pajak ini dipandang sebagai salah satu yang paling berpotensi menimbulkan perdebatan publik dan melahirkan dialog kebijakan antara ulama, fiskus, dan pembuat kebijakan (Wan)

