Halalkah Trading Kripto? Begini Penjelasan Para Ulama Berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah

Barakah Terkini

JAKARTA, KABAR MUSLIM– Fenomena trading kripto—mulai dari Bitcoin, Ethereum, hingga aset digital baru—kian diminati.

Bagi banyak anak muda, kripto dianggap sebagai “emas digital”, peluang investasi masa depan, bahkan tiket menuju kebebasan finansial. Namun di tengah euforia tersebut, muncul satu pertanyaan penting dari perspektif seorang Muslim: Apakah trading kripto halal menurut syariat Islam?

Pertanyaan ini tidak sederhana. Aset kripto tidak berwujud, tidak diatur bank sentral, dan harganya sangat fluktuatif. Namun sejumlah ulama dan lembaga fatwa di berbagai negara mulai memberikan pandangan yang semakin jelas, dengan tetap merujuk pada Al-Qur’an, Sunnah, kaidah fikih muamalah, dan prinsip utama ekonomi Islam.

Dalam artikel ini, Kabar Muslim merangkum pandangan para ulama dan prinsip syariah terkait kehalalan trading kripto.

1. Prinsip Dasar Syariah: Muamalah Itu Boleh Selama Tidak Ada Kejelasan Haram

Dalam fikih muamalah, berlaku kaidah: “Pada dasarnya semua bentuk muamalah itu boleh, kecuali ada dalil yang melarangnya.”

(Kaedah Fikih: Al-Ashlu fil Mu’āmalāt al-Ibāhah)

Ini menjadi pijakan awal dalam menilai kripto. Artinya, aset atau instrumen baru seperti Bitcoin tidak otomatis haram hanya karena belum ada di masa Nabi.

Ulama kemudian menilai:

Apakah kripto memenuhi syarat transaksi yang halal?

Apakah ada unsur riba?

Apakah ada gharar (ketidakjelasan berlebih)?

Apakah termasuk spekulasi (maisir)?

2. Apakah Bitcoin Bisa Disebut “Mata Uang”? Ini Pandangan Ulama

Beberapa ulama kontemporer menilai Bitcoin dan kripto bukan sekadar komoditas digital, tapi memiliki fungsi seperti uang: dapat menjadi alat tukar, memiliki nilai yang diakui pasar, dapat ditransfer dan dimiliki secara sah, serta diterima di sebagian negara sebagai alat pembayaran resmi.

Pandangan ini merujuk pada konsep mal mutaqawwim, harta yang memiliki manfaat dan diakui manusia.

Dalam Al-Qur’an, Allah berfirman:

“Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”

(QS. Al-Baqarah: 275)

Selama Bitcoin diakui sebagai harta yang memiliki nilai, maka secara prinsip boleh diperjualbelikan, seperti halnya emas, perak, atau komoditas lain.

3. Pandangan Majelis Fatwa di Dunia Islam

a. Dewan Syariah Jamiat Ulama Pakistan

Membolehkan kripto sebagai aset digital yang sah untuk diperjualbelikan.

b. Dewan Fiqih Amerika (Assembly of Muslim Jurists of America, AMJA)

Menyatakan Bitcoin boleh digunakan sebagai aset yang diakui pasar, dengan syarat tidak digunakan untuk transaksi ilegal.

c. Penilaian akademisi dan ulama kontemporer

Sejumlah ulama seperti:

Dr. Monzer Kahf (pakar ekonomi syariah internasional)

Dr. Ziyaad Muhammad (INCEIF Malaysia)

Dan pakar fikih muamalah lainnya menganggap bahwa kripto adalah komoditas digital yang sah dan boleh diperdagangkan, selama memenuhi prinsip syariah.

4. Kapan Trading Kripto Halal?

Para ulama menetapkan beberapa syarat agar trading kripto termasuk kategori halal:

✔ 1. Ada Kepemilikan yang Jelas

Kripto yang dibeli harus benar-benar dimiliki oleh pembeli (bukan sekadar angka simulasi).

Ini sesuai dengan hadis Nabi:

“Tidak halal menjual sesuatu yang bukan milikmu.”

(HR. Abu Daud)

✔ 2. Dilakukan Real-Time (Ta’qabudh)

Transaksi dilakukan secara instan dan langsung masuk ke dompet digital (wallet).

Ini sejalan dengan ketentuan jual beli valuta (ṣarf) dalam fikih.

✔ 3. Bukan Murni Spekulasi atau Judi

Jika trading dilakukan hanya untuk tebak-tebakan harga tanpa analisis dan tanpa underlying value, maka jatuh pada maisir (judi) yang dilarang.

✔ 4. Tidak Menggunakan Leverage atau Margin

Trading dengan pinjaman berbunga termasuk unsur riba, sehingga haram.

✔ 5. Platformnya Legal dan Transparan

Agar tidak ada gharar dan potensi penipuan.

5. Lalu, Kapan Trading Kripto Menjadi Haram?

✘ 1. Jika Menggunakan Leverage / Margin Trading

Karena melibatkan pinjaman berbunga.

✘ 2. Jika Hanya Ikut Pump-and-Dump Tanpa Analisis

Jika motifnya murni spekulasi tidak berdasar, termasuk judi (maisir).

✘ 3. Jika Asetnya Bodong (Tidak Ada Blockchain/Nilai Jelas)

Misalnya token skema ponzi, coin tanpa proyek, atau token meme tanpa utilitas.

✘ 4. Jika Dipakai untuk Transaksi Haram

Seperti pencucian uang, darknet, narkoba, dsb.

6. Kesimpulan: Trading Kripto Boleh, Dengan Syarat Syariah Dipenuhi

Berdasarkan pandangan ulama kontemporer dan kaidah fikih:

Trading kripto hukumnya halal selama memenuhi aturan syariah, di antaranya: ada kepemilikan jelas, transaksi tunai/real-time, tidak mengandung riba, tidak ada maisir atau spekulasi ekstrem, tidak mengandung gharar berlebih.

👉 Ia menjadi haram jika mengandung unsur riba, judi, ketidakjelasan, atau hanya mengejar fluktuasi tanpa dasar.

Di era digital ini, kripto memang hadir sebagai bentuk baru dari “harta” yang diperjualbelikan manusia. Selama seorang Muslim menjaga prinsip syariah, kehati-hatian, dan menghindari spekulasi berlebihan, maka investasi ini dapat menjadi alternatif yang adil, halal, dan sesuai tuntunan Islam.

Penutup

Kemajuan teknologi selalu membuka peluang baru. Islam tidak menutup pintu inovasi selama tetap dalam koridor syariah. Pada akhirnya, setiap Muslim dianjurkan untuk:  Investasi dengan ilmu, bukan dengan emosi. Berdagang dengan etika, bukan dengan judi.

Dan selalu bertanya ketika ragu. (فاسألوا أهل الذكر إن كنتم لا تعلمون — An-Nahl: 43)

Semoga Allah memberi keberkahan pada rezeki kita, baik dari dunia digital maupun dunia nyata.

Aamiin.

DAFTAR SUMBER & RUJUKAN

1. Al-Qur’an & Hadis

QS. Al-Baqarah: 275 — Dalil umum tentang kehalalan jual beli dan keharaman riba.

Hadis riwayat Abu Dawud (No. 3504) — Larangan menjual sesuatu yang bukan milik sendiri.

Hadis ṣarf (jual beli mata uang/komoditas yang sejenis harus tunai), HR. Muslim No. 1587.

2. Pandangan Ulama & Lembaga Fatwa

a. Assembly of Muslim Jurists of America (AMJA)

Fatwa on Cryptocurrency (2019 & revisi 2021).
Menyatakan Bitcoin dapat dinilai sebagai mal mutaqawwim (harta bernilai) sehingga boleh diperjualbelikan selama bebas dari praktik haram.

b. Jamiat Ulama-e-Islam Pakistan (Darul Ifta)

Fatwa mengenai Bitcoin sebagai aset digital (2021).
Menyatakan kripto dapat dianggap sebagai komoditas yang sah dalam transaksi selama memenuhi prinsip syariah.

c. Ulama & Ekonom Syariah Internasional

Dr. Monzer Kahf, Islamic Economics: Standards & Applications — menyebut aset digital sebagai bagian dari “new forms of wealth” yang bisa sah diperjualbelikan.

Dr. Ziyaad Muhammad (INCEIF Malaysia), Shariah Issues in Cryptocurrency and Blockchain (Journal of Islamic Finance, 2020).

Mufti Faraz Adam, Shariah Analysis of Crypto Assets (2018–2022), salah satu referensi terbesar dalam penjelasan kripto menurut fikih.

3. Jurnal dan Literatur Akademik

International Shariah Research Academy for Islamic Finance (ISRA), Working Paper on Digital Assets and Shariah (2020).

Journal of King Abdulaziz University – Islamic Economics, artikel tentang aset digital sebagai mal mutaqawwim (2019).

Cambridge Centre for Alternative Finance, laporan akademik terkait penggunaan Bitcoin di negara Muslim.

4. Literatur Fikih Muamalah Klasik sebagai Dasar Kaidah

Asy-Syathibi, Al-Muwafaqat, tentang kaidah “al-ashlu fil mu‘amalah al-ibahah”.

Ibnu Taimiyah, Majmu’ Fatawa, bab harta baru dan perubahan bentuk mata uang.

Ibnu Qudamah, Al-Mughni, tentang syarat taqabudh dalam transaksi ṣarf.

Imam Nawawi, Syarh Shahih Muslim, syarat jual beli mata uang.

5. Regulasi & Penilaian di Negara Muslim

Bank Negara Malaysia (BNM) — Policy Document on Digital Assets (2020) yang mengakui kripto sebagai aset digital yang dapat diperdagangkan.

Bank Indonesia (BI) — meski tidak menetapkan kripto sebagai alat pembayaran, BI mengakui kripto sebagai komoditas legal yang diawasi Bappebti.

Fatwa DSN-MUI No. 28/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Ṣarf) — digunakan sebagai analogi untuk menilai kripto.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *